Daftar Calon Tetap (DCT) telah final

4 11 2008

Pada tanggal 30 Oktober 2008 yang lalu KPU Kabupaten Sintang telah melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk Pemilu 2009.

Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno, setelah sebelumnya dilakukan upaya klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan pengcoretan 9 (sembilan) nama bakal calon dari daftar nama yang terdapat dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Dari 9 orang tersebut, 2 orang telah meninggal dunia, 4 orang mengundurkan diri, dan 3 orang mengalami permasalahan keabsahan surat Keterangan pribadi/Pengadilan mengenai pernah tidaknya dihukum/diancam pidana.

DCT dapat di lihat di sini.





Validasi Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Pengurus Parpol

3 11 2008

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Pengurus Parpol melakukan validasi terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sintang.

Validasi DCT dilakukan dengan melakukan paraf terhadap penulisan nama bakal calon yang tertera dalam berkas DCT, sehingga kesalahan penulisan dapat diminimalisir dan sesuai dengan kehendak Parpol masing-masing.

Para Pimpinan/Pengurus Parpol menunggu pembukaan acara

Proses paraf validasi DCT disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Sintang

Staf Sekretariat (Sabri dan Ari) mengarahkan proses paraf validasi





Dokumentasi Pencalonan

16 09 2008

Salah satu parpol melakukan pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Legislatif di Kabupaten Sintang pada waktu yang lalu, yaitu sebelum batas terakhir pendaftaran tanggal 19 Agustus 2008.

Sebelum menyerahkan berkas, Parpol terlebih dahulu melakukan registrasi …

Pokja Pencalonan (staf dan anggota KPU) sedang melakukan penerimaan berkas.





Batas Waktu Pengambalian Berkas Bakal Caleg

11 09 2008

Pengembalian atas Kelengkapan Syarat pengajuan Bakal Calon dan syarat Bakal Calon dilakukan dari tanggal 10 September s/d 16 september 2008. Pada kesempatan ini diperbolehkan untuk menambah calon apabila belum mencapai 120% kursi di setiap Daerah Pemilihan atau merubah daftar nomor urut calon dengan merubah formulir B; BA; BB-11.1 yang dilakukan oleh pimpinan Parpol.

Pengembalian berkas bakal caleg pada waktu yang lalu telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sintang kepada Parpol untuk diperbaiki. Penyerahan berkas bakal caleg oleh Parpol ini adalah kesempatan terakhir dimana berkas harus sudah lengkap dan tidak dapat diperbaiki lagi.

Untuk diketahui jumlah Parpol yang lolos dan berhak menjadi peserta pemilu di Kabupaten Sintang sebanyak 37 parpol, hanya selisih 1 parpol dengan yang ada di Pusat, yakni hanya PPNUI yang tidak memasukkan berkas bakal caleg di KPU Kabupaten Sintang.





Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Sintang Periode 2008-2013

1 07 2008

Hari Selasa tanggal 24 Juni 2008 yang lalu KPU Kabupaten Sintang telah mengalami pergantian anggota. Anggota KPU Kabupaten Sintang Periode 2003-2008 : Dra.Hj.Musjahadah; Elvi Juliansyah,S.Sos; Elviyanti,SH; dan Maria Magdalena,SH telah habis masa baktinya dan digantikan oleh anggota KPU yang baru Periode 2008-2013 yakni : Ade Muhammad Iswadi,SE; Ade Muhammad Junaidi,SE; Elviyanti,SH; Muhammad Faris Khan,SP; dan Sunandar Sutrisna,SH.

Pelantikan anggota KPU Kabupaten Sintang dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Drs. A.R. Muzammil,M.Si di Grand Mahkota Hotel Pontianak.

Pada Rapat pleno KPU Kabupaten Sintang yang pertama langsung ditetapkan Ade Muhammad Iswadi,SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Sintang Periode 2008-2013.





28 Parpol akan diverifikasi di Sintang

19 06 2008

KPU Kabupaten Sintang direncanakan melaksanakan verifikasi Partai Politik Tingkat Kabupaten pada hari Jum’at-Minggu tanggal 20-22 Juni 2008 jam 09.00-16.00 Wib dengan mengunjungi Parpol-Parpol. Diharap kesiapan/keberadaan personil KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) masing-masing pengurus Parpol di kantornya masing-masing pada jadwal waktu tersebut.

Sebanyak 28 Partai Politik yang diamanahkan oleh KPU Provinsi Kalbar untuk diverifikasi di Kabupaten Sintang adalah sbb :

http://www.scribd.com/doc/3483533/28-Parpol-di-Sintang





Penjelasan Teknis Verifikasi Parpol

16 06 2008

KPU Kabupaten Sintang telah melaksanakan Penjelasan Teknis Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2009 tingkat Kabupaten pada tanggal 14 Juni 2008 di Aula Kantornya. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang Periode 2003-2008 yang dihadiri 28 partai baru dari 35 partai baru yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tingkat pusat oleh KPU di Jakarta.

Naskah penjelasan tersebut sbb :

http://www.scribd.com/doc/3410639/Penjelasan -