Putusan akhir MK

11 08 2010

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan dalam Putusan akhir terhadap perkara nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 setelah dilaksanakannya amanah putusan sela oleh KPU Kabupaten Sintang (penghitungan suara ulang & pemungutan suara ulang) beberapa waktu yang lalu. Putusan yang telah dibacakan dalam sidang Pleno MK kemarin sore (10/08/2010, jam 16.00 WIB) berisi tentang keputusan MK yang menguatkan Keputusan KPU Kabupaten Sintang terakhir tentang Penetapan Calon Terpilih pasca rekapitulasi suara ulang & pemungutan suara ulang bahwa Pasangan Nomor Urut 2 (dua) sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Sintang Tahun 2010.

Putusan dapat di download pada link Putusan MK pada tulisan “penghitungan ulang dan pemilu ulang di sebagian TPS/PPK”





penghitungan ulang dan pemilu ulang di sebagian TPS/PPK

22 06 2010

Berdasarkan putusan MK, KPU Kabupaten Sintang wajib melaksanakan penghitungan ulang dang pemungutan ulang Pemilukada Kabupaten Sintang Tahun 2010 di sebagian TPS/PPK di wilayah Kabupaten Sintang yang digugat oleh pasangan calon JK (Jarot-Kartiyus) di Mahkamah Konstitusi.

Berikut link download putusan MK dan risalah-risalah sidang di MK beberapa waktu yang lalu :

Putusan MK

rekaman/risalah sidang di MK





PEMILUKADA 2010 SERENTAK DI ENAM KABUPATEN

27 10 2009

dsc_0222Putaran Satu 19 Mei 2010 dan Putaran Kedua 5 Juli 2010
Media center KPU Kalbar, Jumat 23 Oktober 2009

KPU Provinsi Kalbar dalam menghadapi persiapan pemilukada 2010 melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten /Kota se-Kalbar. Selain membicarakan hasil evaluasi hasil pemilu anggota DPD, DPRD dan DPR serta pemilu presiden 2009, singkronisasi peraturan dalam pelaksanaan pemilu dan masalah rencana anggaran pemilukada 2010, dalam rapat persiapan tersebut juga membicarakan kesiapan Pemilukada di enam Kabupaten yang akan dilaksanakan pada 2010 mendatang.

Enam kabupaten tersebut masa jabatan Bupati/Wakil Bupati berakhir pada bulan Agustus 2010. Kabupaten Bengkayang berakhir 10 Agustus 2010, Kabupaten Sekadau berakhir 15 Agustus 2010, Kabupaten Sintang berakhir 11 Agustus 2010, Kabupaten Melawi berakhir 19 Agustus 2010, Kabupaten Kapuas Hulu berakhir 4 Agustus 2010, dan Kabupaten Ketapang berakhir 9 Agustus 2010.

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati pelaksanaan Pemilukada di enam Kabupaten tersebut secara serentak pada tanggal 19 Mei 2010, apabila terjadi Putaran Kedua akan dilaksanakan pada 5 Juli 2010.

“Diharapkan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati di enam kabupaten tersebut, bupati/wakil bupati terpilih sudah bisa ditetapkan. Pelaksanaan pemilukada serentak itu akan mempermudah koordinasi dan juga efesiensi dari segi waktu. Diharapkan juga potensi terjadinya mobilisasi pemilih untuk beberapa kabupaten yang bebatasan langsung bisa diminimalisasi,” demikian kata A.R. Muzammil, Ketua KPU Provinsi Kalbar.

Sumber : http://kpukalbar.com/