penghitungan ulang dan pemilu ulang di sebagian TPS/PPK

22 06 2010

Berdasarkan putusan MK, KPU Kabupaten Sintang wajib melaksanakan penghitungan ulang dang pemungutan ulang Pemilukada Kabupaten Sintang Tahun 2010 di sebagian TPS/PPK di wilayah Kabupaten Sintang yang digugat oleh pasangan calon JK (Jarot-Kartiyus) di Mahkamah Konstitusi.

Berikut link download putusan MK dan risalah-risalah sidang di MK beberapa waktu yang lalu :

Putusan MK

rekaman/risalah sidang di MK


Aksi

Information

2 responses

6 07 2010
zx

bro cobalah telaah putusan MK telah terjadi Kecurangan yang MASIF, TERSTRUKTUR DAN TERENCANA semoga kpu ndak masuk dalam tiga kategori tersebut.
“tuhan lebih mendegar kaum nya yang tertindas dan terhina”

22 07 2010
operatorkpusintang

Biarkanlah pihak yang berwenang (Mahkamah Konstitusi, Panwaslukada, Gakumdu, Kepolisian) menilai apakah ada Kecurangan yang MASIF, TERSTRUKTUR DAN TERENCANA di KPU Kabupaten Sintang dalam Pemilukada Tahun 2010 ini.

Tinggalkan komentar