Berdasarkan putusan MK, KPU Kabupaten Sintang wajib melaksanakan penghitungan ulang dang pemungutan ulang Pemilukada Kabupaten Sintang Tahun 2010 di sebagian TPS/PPK di wilayah Kabupaten Sintang yang digugat oleh pasangan calon JK (Jarot-Kartiyus) di Mahkamah Konstitusi.
Berikut link download putusan MK dan risalah-risalah sidang di MK beberapa waktu yang lalu :
bro cobalah telaah putusan MK telah terjadi Kecurangan yang MASIF, TERSTRUKTUR DAN TERENCANA semoga kpu ndak masuk dalam tiga kategori tersebut.
“tuhan lebih mendegar kaum nya yang tertindas dan terhina”
Biarkanlah pihak yang berwenang (Mahkamah Konstitusi, Panwaslukada, Gakumdu, Kepolisian) menilai apakah ada Kecurangan yang MASIF, TERSTRUKTUR DAN TERENCANA di KPU Kabupaten Sintang dalam Pemilukada Tahun 2010 ini.