Putusan akhir MK

11 08 2010

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan dalam Putusan akhir terhadap perkara nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 setelah dilaksanakannya amanah putusan sela oleh KPU Kabupaten Sintang (penghitungan suara ulang & pemungutan suara ulang) beberapa waktu yang lalu. Putusan yang telah dibacakan dalam sidang Pleno MK kemarin sore (10/08/2010, jam 16.00 WIB) berisi tentang keputusan MK yang menguatkan Keputusan KPU Kabupaten Sintang terakhir tentang Penetapan Calon Terpilih pasca rekapitulasi suara ulang & pemungutan suara ulang bahwa Pasangan Nomor Urut 2 (dua) sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Sintang Tahun 2010.

Putusan dapat di download pada link Putusan MK pada tulisan “penghitungan ulang dan pemilu ulang di sebagian TPS/PPK”