penghitungan ulang dan pemilu ulang di sebagian TPS/PPK

22 06 2010

Berdasarkan putusan MK, KPU Kabupaten Sintang wajib melaksanakan penghitungan ulang dang pemungutan ulang Pemilukada Kabupaten Sintang Tahun 2010 di sebagian TPS/PPK di wilayah Kabupaten Sintang yang digugat oleh pasangan calon JK (Jarot-Kartiyus) di Mahkamah Konstitusi.

Berikut link download putusan MK dan risalah-risalah sidang di MK beberapa waktu yang lalu :

Putusan MK

rekaman/risalah sidang di MK


Tindakan

Information

2 tanggapan

6 07 2010
zx

bro cobalah telaah putusan MK telah terjadi Kecurangan yang MASIF, TERSTRUKTUR DAN TERENCANA semoga kpu ndak masuk dalam tiga kategori tersebut.
“tuhan lebih mendegar kaum nya yang tertindas dan terhina”

22 07 2010
operatorkpusintang

Biarkanlah pihak yang berwenang (Mahkamah Konstitusi, Panwaslukada, Gakumdu, Kepolisian) menilai apakah ada Kecurangan yang MASIF, TERSTRUKTUR DAN TERENCANA di KPU Kabupaten Sintang dalam Pemilukada Tahun 2010 ini.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.